Sebagai bentuk partisipasi untuk turut serta mensukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan dan telah mulai diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia, berikut saya posting kembali mengenai prosedur atau cara pendaftaran untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini mengingat bahwa masih banyak masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara melakukan pendaftaran kepesertaannya.
Caranya sangat mudah:
☑ Buka Link: www.bpjs-kesehatan.go.id
☑ Klik Layanan Peserta,
☑ Pilih Pendaftaran Peserta,
☑ Klik Paling bawah, Pendaftaran,
☑ Klik identitas peserta baru,
☑ Isi mulai e-ktp ke bawah,
☑ Isi juga kolom alamat,
☑ Masukkan email Anda (untuk terima konfirmasi aktivasi pendaftaran),
☑ Masukan kode yang tertera di gambar,
☑ Klik simpan,
☑ Buka email Ade Supriyatna,
☑ Klik aktivasi pendaftaran,
☑ Unduh/download formulir,
☑ Unduh/download nomer peserta,
☑ Print kedua unduhan tersebut,
☑ Bayar ke bank BRI, BNI, Mandiri,
☑ Bawa kelengkapan data:
ㄖ Print ke 2 lembar unduhan
ㄖ Struk pembayaran yang sudah di bayar
ㄖ Fotocopy KTP, KK, Foto 3x4 1 lembar
ㄖ Datang ke kantor BPJS
ㄖ Cari ke bagian Online
ㄖ Serahkan data-data tadi, lalu ditukar denqan nomer antrian untuk cetak kartu BPJS.
Untuk menjadi peserta BPJS Mandiri (membayar iuran) cukup membayar perbulan sebesar:
✔ Kelas 3: Rp.25.500,- per bulan
✔ Kelas 2: 42.500,- per bulan
✔ Kelas 1: 59.500,- per bulan
Catatan:
Biasanya pembayaran untuk premi/iuran untuk pertama kalinya diminta untuk dibayarkan 3 (tiga) bulan sekaligus terlebih dahulu.
Asuransi Kesehatan dari BPJS ini menjamin berobat dan rawat inap di RS yang telah bekerjasama dengan BPJS. Silahkan dipelajari.
Untuk Warga Negara yang tidak mampu, premi/iuran asuransi-nya dibayarkan oleh pemerintah sebagai Peserta PBI-BPJS (Penerima Bantuan Iuran BPJS). Untuk mendapatkan informasi mengenai PBI-BPJS ini, silahkan Anda menghubungi loket-loket pelayanan BPJS yang terdapat di PUSKESMAS (tingkat Kelurahan & Kecamatan) di wilayah tempat-tinggal (domisili) Anda masing-masing. Di sana nanti biasanya Anda diminta untuk mengisi Formulir Khusus Pengajuan Penerima Bantuan Iuran BPJS yang harus diisi dan dilengkapi dengan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
- Foto Copy KTP Suami Istri.
- Akte Kelahiran bagi anak di bawah 17 tahun atau masih dalam tanggungan keluarga.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
- Foto Copy Surat Nikah.
Biasanya berkas pengajuan akan diminta untuk dibuat RANGKAP 3, untuk itu siapkan foto copy dokumen-dokumen yang dibutuhkan secukupnya agar tidak bolak-balik. (capek lah yaww...!)
Tentunya kita semua tentu tak berharap sakit, tapi tak ada salahnya untuk berjaga-jaga. Mudah-mudahan informasi ini bisa membantu kita semua, karena sudah banyak terkena penyakit berat dan biaya ditanggung oleh BPJS, paling tidak ini akan terasa meringankan bagi yang menderita penyakit berat. Bagi yang memiliki askes/jamsostek/sejenisnya bisa ditukarkan dengan kartu BPJS di kantor BPJS terdekat.
Semoga bermanfaat.
Sumber:
Diolah Dari Berbagai Sumber
Sejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Matraman, Jaakarta, Kamis (30/7/2015). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada BPJS terkait indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah pada pemerintah.
BalasHapusBPJS Harus Sesuai Fatwa
Banyak yang bilang haram dari dulu.....tapi nyatanya pada pake juga karena takut gak bisa bayar pas sakit!!! Munafik...
BalasHapusTerimakasih Informasinya sangat bermanfaat.
BalasHapusObat Tradisional Tipes
Terimakasih atas informasinya yang bermanfaat.
BalasHapusObat Tradisional Miom